Bupati Melakukan Korupsi Investasi Untuk Dapat Dipilih Kembali Pilkada.
Dok TEMPO. TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri mengatakan calon kepala daerah membutuhkan sekitar Rp 65 miliar untuk menjadi bupati atau wali kota di Pilkada, termasuk Pilkada 2020. Menurut dia, gap antara biaya pilkada dan kemampuan calon, menjadi salah satu faktor utama terjadinya korupsi saat Pemilihan
Bisakah pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi menjabat kembali? Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah. [1] Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebutbupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota. [2]

Source Image:
Download Image
Para kepala daerah disinyalir harus mengembalikan modal kepada cukong untuk mengganti pembiayaan yang digunakan pada saat pilkada. Lebih mirisnya lagi, beberapa calon kepala daerah di pilkada sebelumnya yang pernah tersandung kasus korupsi, kembali terpilih memenangkan kontestasi di wilayah yang sama. Kenyataan ini mengindikasikan bahwa
Menjawab pertanyaan ini, kepala daerah yang berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 t entang Penetapan Peraturan
KATA PENGANTAR. Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah tentang Korupsi. Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu

Source Image:
Download Image
Menjawab pertanyaan ini, kepala daerah yang berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 t entang Penetapan Peraturan
Pada 2014, Tamzil divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus. Setelah bebas pada 2015, ia kembali maju dalam pilkada 2018 dan terpilih kembali sebagai Bupati Kudus. Partai-partai politik umumnya berjanji atau berusaha tak akan mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon kepala daerah.
Bupati Melakukan Korupsi Investasi Untuk Dapat Dipilih Kembali Pilkada
KATA PENGANTAR. Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah tentang Korupsi. Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
Pelanggaran seperti apa yang harus diwaspadai dalam pelaksaan Pilkada kali ini? Titi Anggraini, direktur eksekutif dari Perludem (Pegiat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) mengatakan
Pada 2014, Tamzil divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus. Setelah bebas pada 2015, ia kembali maju dalam pilkada 2018 dan terpilih kembali sebagai Bupati Kudus. Partai-partai politik umumnya berjanji atau berusaha tak akan mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon kepala daerah.
Pada 2014, Tamzil divonis bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus. Setelah bebas pada 2015, ia kembali maju dalam pilkada 2018 dan terpilih kembali sebagai Bupati Kudus. Partai-partai politik umumnya berjanji atau berusaha tak akan mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon kepala daerah.
Beberapa studi empiris menunjukkan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi (Quazi, 2014; Stone dkk, 1996; Mauro, 1995; Keefeer dan Knack, 1995). Bila kita cermati lima negara (Denmark, Selandia Baru, Finlandia, Singapura, dan Swedia) yang dinyatakan Transparency International memiliki tingkat korupsi rendah
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) merupakan rekruitmen politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur maupun Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota. Kepala Daerah adalah jabatan politik atau jabatan publik yang bertugas memimpin birokrasi menggerakkan
Bisa dikatakan bahwa suap tersebut terjadi dengan struktur dan sistematis, maka kemudian sanksi pidana diberikan kepada mereka yang sudah melakukan tindakan kotor. Semoga kasus ini merupakan yang pertama dan terakhir dalam catatan penyelenggaraan pilkada dan menjelang pemilu 2019. Apalagi KPU dan Bawaslu adalah punggawa dalam menentukan
KATA PENGANTAR. Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah tentang Korupsi. Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
Pelanggaran seperti apa yang harus diwaspadai dalam pelaksaan Pilkada kali ini? Titi Anggraini, direktur eksekutif dari Perludem (Pegiat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) mengatakan
Bisakah pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi menjabat kembali? Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah. [1] Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebutbupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota. [2]
Bisa dikatakan bahwa suap tersebut terjadi dengan struktur dan sistematis, maka kemudian sanksi pidana diberikan kepada mereka yang sudah melakukan tindakan kotor. Semoga kasus ini merupakan yang pertama dan terakhir dalam catatan penyelenggaraan pilkada dan menjelang pemilu 2019. Apalagi KPU dan Bawaslu adalah punggawa dalam menentukan
Bupati Melakukan Korupsi Investasi Untuk Dapat Dipilih Kembali Pilkada.