Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Berinvestasi.
Apr 1, 2022Menurut Undang-undang No.8/99 tentang perlindunhan konsumen.Konsumen adalah setiap orang yang pemakai barang dan jasa yang tersedia di dalam masyarakat,baik untuk keuntungan diri sendiri, keluarga,orang tua,maupun makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan. Unsur — unsur Konsumen. 1.Unsur setiap orang , yang mana memiliki penjelasan
Pasal 38 ayat (1) UUITE Setiap Orang dapat mengajukan Dalam hukum perlindungan gugatan terhadap pihak yang konsumen, secara umum proses beracara menyelenggarakan Sistem Elektronik dan / atau menggunakan Teknologi dalam menyelesaiakan sengketa konsumen Informasi yang menimbulkan dan pelaku usaha mengenal adanaya 3 (tiga) kerugian.

Source Image:
Download Image
Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Konsumen. Tentang hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak tertuang dalam isi perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Ketentuan pada Pasal 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan jaminan terhadap konsumen atas kenyamanan, keamanan dan
Apr 25, 2022Ulasan Lengkap. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online yang dibuat oleh Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC) dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pada Kamis, 18 Oktober 2018, dan
Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pada produk mobil terdapat dalam pasal 9 ayat 1 UUPK bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang/atau jasa tidak benar, dan/ atau seolah-olah :barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi. Dari hasil penelitian penulis, tidak sedikit konsumen yang tidak

Source Image:
Download Image
Apr 25, 2022Ulasan Lengkap. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online yang dibuat oleh Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC) dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pada Kamis, 18 Oktober 2018, dan
undang perlindungan konsumen masing-masing negara seperti yang dimiliki Indonesia tidak akan cukup membantu, karena transaksi elektronik beroperasi secara lintas batas (bonder less). Dalam kaitan ini, perlindungan hukum bagi konsumen harus dilakukan dengan pendekatan internasional melalui harmonisasi hukum dan kerjasama institusi-
Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Berinvestasi
Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pada produk mobil terdapat dalam pasal 9 ayat 1 UUPK bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang/atau jasa tidak benar, dan/ atau seolah-olah :barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi. Dari hasil penelitian penulis, tidak sedikit konsumen yang tidak
Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hal ini tertuang didalam Pasal 1 angka 1 UUPK. Dalam melakukan suatu hubungan hukum antara penjual dan pembeli hanya dilakukan secara lisan mengenai harga barang dan jenis barang yang diperjual-
undang perlindungan konsumen masing-masing negara seperti yang dimiliki Indonesia tidak akan cukup membantu, karena transaksi elektronik beroperasi secara lintas batas (bonder less). Dalam kaitan ini, perlindungan hukum bagi konsumen harus dilakukan dengan pendekatan internasional melalui harmonisasi hukum dan kerjasama institusi-
undang perlindungan konsumen masing-masing negara seperti yang dimiliki Indonesia tidak akan cukup membantu, karena transaksi elektronik beroperasi secara lintas batas (bonder less). Dalam kaitan ini, perlindungan hukum bagi konsumen harus dilakukan dengan pendekatan internasional melalui harmonisasi hukum dan kerjasama institusi-
Pada saat ini sasaran setiap Negara , setiap perusahaan ( setiap produsen ) adalah menuju pada pemasaran global. Orientasi pemasaran global pada dasarnya dapat merubah berbagai konsep , cara pandang dan cara pendekatan mengenai banyak hal termasuk segi pemasaran. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini
Dan menurut Janus Sidabalok dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, hukum perlindungan konsumen adalah hukum yang mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen. Adapun isi dari UU PK adalah: Bab I: Ketentuan umum (Pasal 1) Bab II: Asas dan Tujuan (Pasal 2 – 3)
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 April 1999 telah mensahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Sebenarnya sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen diundangkan, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha secara tidak langsung telah diatur dan tersebar di dalam
Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pada produk mobil terdapat dalam pasal 9 ayat 1 UUPK bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang/atau jasa tidak benar, dan/ atau seolah-olah :barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi. Dari hasil penelitian penulis, tidak sedikit konsumen yang tidak
Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hal ini tertuang didalam Pasal 1 angka 1 UUPK. Dalam melakukan suatu hubungan hukum antara penjual dan pembeli hanya dilakukan secara lisan mengenai harga barang dan jenis barang yang diperjual-
Pasal 38 ayat (1) UUITE Setiap Orang dapat mengajukan Dalam hukum perlindungan gugatan terhadap pihak yang konsumen, secara umum proses beracara menyelenggarakan Sistem Elektronik dan / atau menggunakan Teknologi dalam menyelesaiakan sengketa konsumen Informasi yang menimbulkan dan pelaku usaha mengenal adanaya 3 (tiga) kerugian.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 20 April 1999 telah mensahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Sebenarnya sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen diundangkan, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha secara tidak langsung telah diatur dan tersebar di dalam
Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Berinvestasi.